WahanaNews-Banten | PLN siap mendukung pertumbuhan industri dan bisnis di Jabodetabek melalui pembangunan SUTET 500 kV Bekasi-Muara Tawar.
PLN melalui PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Jawa Bagian Barat 3 (PLN UPP JBB 3) menandatangani perjanjian kerja sama yang tujuannya untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Baca Juga:
Bersama Timpora Kantor Imigrasi, Pemerintah Kota Bekasi Siap Awasi Pergerakan Warga Asing
Kegiatan MoU ini dilaksanakan bertempat di aula kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi beberapa waktu lalu. Acara tersebut dihadiri oleh Manager PLN UPP JBB 3, Benaya Sutami Winowoda, bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Laksmi Indriyah Rohmulyati.
Event Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan bentuk hubungan stakeholder yang positif, dalam rangka pendampingan pelaksanaan pengadaan tanah dan ROW untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di kota Bekasi.
“Kota Bekasi memiliki potensi pertumbuhan industri dan bisnis yang cukup pesat, ditengah pandemi Covid-19 yang akan segera berakhir. Untuk itu, kami mewakili PLN perlu mendukung industri bisnis ini melalui pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, salah satunya adalah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi 500 kV Bekasi – Muara Tawar untuk menjaga keandalan kelistrikan di wilayah Jabodetabek, khususnya di Kota Bekasi,” ujar Benaya melalui keterangan pers, Selasa (4/10/2022).
Baca Juga:
Pria Pelatih Futsal di Bekasi Cabuli 3 Anak, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi
“Terlaksananya MoU antara PLN UPP JBB 3 dan Kejari Kota Bekasi ini dihelat sebagai bentuk penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam mekanisme pengadaan tanah dan kompensasi Right of Way (ROW) untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kota Bekasi,” tambah Benaya.
Dengan ditandatanganinya MoU ini diharapkan akan meningkatkan percepatan proses pembangunan SUTET 500 kV Bekasi – Muara Tawar. Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kota Bekasi akan mendampingi PLN dalam setiap tahapan pelaksanaan proses pengadaan tanah dan kompensasi ROW.
“Perjanjian kerja sama MoU ini berlaku hingga 29 September 2024. Adanya pendampingan ini dapat meminimalisir risiko kesalahan ataupun permasalahan sosial dan hukum dari proses pengadaan tanah dan ROW pada pembangunan SUTET 500 kV Bekasi – Muara Tawar ini,” tutup Benaya. [afs]