WahanaNews.co | Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho S.H.,M.H.,M.B.A yang diwakili oleh Irwasda Polda Banten Kombes Pol Ady Soeseno, S.I.K.,M.H dan didampingi oleh Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi hadiri Launching Aplikasi E-Perda dalam rangka sinergitas, akselerasi, efektifitas, dan efisiensi penyusunan produk hukum daerah, di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (30/3/2021).Kegiatan launching aplikasi E-Perda dihadiri oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Gubernur Banten, dan forum Komunikasi Pimpinan daerah (Forkopimda) Provinsi Banten.Kapolda Banten melalui Kabidhumas, Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan apresiasi atas launchingnya aplikasi E-Perda. "Sangatluar biasa inovasi dalam pembinaan produk hukum daerah melalui teknologi sebagai sarana yang menunjang pencapaian tujuan organisasi. Dukungan bagi pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam skala kepentingan nasional, antar daerah, dan bahkan internasional, serta dapat terwujudnya sinergitas antar dan lintas kebijakan pusat dan daerah," kata Edy Sumardi.Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim mengatakan dengan adanya E-Perda ini dapat memudahkan akses masyarakat, hingga dapat dinikmati dengan praktis. "Supayamasyarakat mengetahui bahwa E-Perda ini merupakan aplikasilayanan berbasis digital bagi pemerintah daerah dan juga dapatdimanfaatkan oleh masyarakat Banten," ujar Wahidin Halim.Ia menambahkan bahwa aplikasi ini dapat meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah.Sementara itu Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan bahwa aplikasi e-Perda adalah sebuah inovasi dan terobosan yang dilahirkan Kemendagri melalui Ditjen Otonomi Daerah untuk menyediakan aplikasi layanan berbasis digital bagi pemerintah daerah.Akmal Malik menyampaikan aplikasi ini nantinya dapat mempercepat proses kegiatan dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah, sehingga Pemerintah daerah tidak perlu membuat sistem aplikasi sejenis dan cukup menggunakan sistem e-Perda tersebut dalam menunjang kegiatan pemerintahan daerah. (JP)