WahanaNews-Banten | Polda Banten menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan tujuh tersangka kasus dugaan repacking beras Bulog kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat, Rabu.
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto di Serang mengatakan, berkas perkara ketujuh tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan itu yaitu HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), ID (30).
Baca Juga:
Polda Banten Gelar Simulasi Pengamanan Pilkada 2024, Fokus Antisipasi Kerawanan TPS
"Menindaklanjuti kasus repacking beras Bulog, dalam waktu dua minggu kami sudah memasuki tahap II dalam perkara hukum ini," kata Rudy.
Rudy mengungkapkan, pihaknya juga masih terus melakukan pengembangan dalam perkara ini, sebab masih kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Kemungkinan tersangka akan bertambah, kita gaspool sampai ke atas, siapapun yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung atas dugaan tindak pidana ini," ujarnya.
Baca Juga:
Polda Banten Blokir 578 Situs Judi Online
Sebelumnya Satgas Pangan Polda Banten telah menangkap tujuh tersangka kasus pengoplos beras Bulog itu dalam kurun waktu dua hari mulai Rabu (8/2) hingga Kamis (9/2), semua pelaku tersebut diamankan di Mapolda Banten.[ss]