Banten.WahanaNews.co, Serang - Selama periode April-Mei 2024, jajaran Polda Banten berhasil mengamankan dan menyita sebanyak 75.279 botol minuman keras atau miras berbagai jenis dan merek.
Kapolda Banten Irjen Abdul Karim di Serang, Kamis (30/5/2024) mengatakan, pihaknya bersama Polres jajaran telah melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pengungkapan miras selama bulan April sampai Mei 2024.
Baca Juga:
Pemusnahan 1.477 Botol Miras Ilegal oleh Pemerintah Kota Serang, Banten
"Selama periode tersebut berhasil menyita minuman keras dari berbagai jenis serta merek sebanyak 4.090 dus dan 75.279 botol," katanya.
Ia mengatakan, tren gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polda Banten setiap tahun meningkat, dan peningkatan kejahatan ini salah satunya diakibatkan karena pengonsumsian minuman keras.
"Ini bentuk komitmen kami Polda Banten dan jajaran, untuk konsen pada kejahatan remaja, geng motor dan sebagainya. Karena gangguan kamtibmas ini bersumber dari miras," katanya.
Baca Juga:
Klarifikasi Mobil Dinas RSDKH Terparkir di Tempat Hiburan Malam
Kapolda menjelaskan, seluruh miras yang berhasil disita berasal dari tempat yang berpotensi menjualnya, seperti distributor dan tempat hiburan malam (THM).
"Kami lakukan operasi ke tempat yang berpotensi menjual miras, dan sasarannya mayoritas didapatkan dari lokasi seperti THM dan distributor," katanya.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan keresahan masyarakat dapat berkurang dan wilayah hukum Polda Banten menjadi lebih aman dan tertib.