Banten.WahanaNews.co, Serang - Pemerintah Kota Serang, Banten, melakukan pemusnahan 1.477 botol minuman keras (miras) ilegal dalam rangka peringatan HUT ke-74 Satuan Polisi Pamong Praja, HUT ke-105 Pemadam Kebakaran, dan HUT ke-62 Satuan Perlindungan Masyarakat di daerah setempat.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan Ketenteraman Ketertiban Umum Satpol PP Kota Serang Dede Suwarno di Serang, Rabu (6/3/2024), mengatakan 1.477 botol miras yang dimusnahkan ini hasil sitaan selama empat bulan terakhir.
Baca Juga:
Polda Banten Sita 75.279 Botol Miras Selama April-Mei 2024
"Miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan kita selama empat bulan, yang dimulai dari November sampai Februari 2024," katanya.
Selain dalam rangka memperingati HUT Ke-74 Satpol PP, HUT Ke-105 Damkar, dan HUT Ke-62 Satlinmas, kegiatan itu juga untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum menjelang Ramadhan di daerah setempat.
"Ini juga di momentum hari jadi kita, maka kita melaksanakan pemusnahan barang bukti yang berhasil kita sita. Selain itu juga dalam rangka momentum menjelang puasa," katanya.
Baca Juga:
Klarifikasi Mobil Dinas RSDKH Terparkir di Tempat Hiburan Malam
Miras berbagai merek yang dimusnahkan itu diperoleh petugas melalui operasi di tempat hiburan malam (THM) dan berbagai warung di daerah setempat.
"Miras ini kita dapat dari THM yang sudah kita segel dan robohkan, selain itu dari warung yang juga menjual minuman keras yang berada di Kecamatan Walantaka dan Taktakan," katanya.
Terkait dengan penindakan, pihaknya menyatakan hanya menyita barang-barang itu dan memberikan teguran kepada pengelola warung yang masih membandel dengan menjual miras.