Banten.WahanaNews.co, Serang - Polda Banten mengungkap kasus korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang pada tahun anggaran 2021 dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.
Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, di Serang, Banten, Rabu (7/7/2024), mengatakan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat kepada tim saber pungli Polda Banten.
Baca Juga:
PT BRI Ditetapkan sebagai Bank Penyimpan Dana Margin di PT KBI
"Mendapatkan laporan tersebut, tim segera melakukan pendalaman dan penyidikan hingga menemukan adanya pemotongan dana PIP yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah dan pihak swasta," katanya.
Wiwin mengatakan telah menetapkan dua orang tersangka yaitu TS (63) mantan Kepala SD dan mantan Ketua PGRI Kecamatan Kasemen, Kota Serang, dan TI (46) dari pihak swasta dalam kasus pemotongan dana PIP.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka TI mengaku dekat dengan tenaga ahli Komisi X DPR RI yang bisa memuluskan pemotongan anggaran PIP," katanya.
Baca Juga:
Heboh Uang Rp 400 Juta Milik Nasabah BRI Raib, Ternyata Terjerat Investasi Bodong
Wiwin mengatakan, atas pengakuan tersebut tersangka TI dan TS melakukan kesepakatan untuk memotong anggaran PIP sebesar 40 persen per siswa dilakukan untuk kepentingan pribadi. Padahal program PIP sesuai ketentuan diperuntukkan untuk biaya operasional siswa.
"Jadi 30 persen untuk TI dan 10 persen untuk TS, sedangkan 60 persennya dikelola oleh sekolah yang seharusnya diterima pelajar sebagai simpanan pelajar," katanya.
Ia mengatakan, dana PIP yang dipotong kedua tersangka berasal dari 24 SDN di Kota Serang yang seharusnya untuk 3.325 peserta didik. Dari pemotongan tersebut, keduanya mendapatkan keuntungan Rp 723 juta sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp1,3 miliar.