"Setelah kejadian tersebut, korban yang tidak terima langsung membuat laporan polisi ke Polres Serang," terangnya.
Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mendatangi lokasi pengeroyokan imam masjid. Hasil visum juga sudah dikantongi oleh polisi.
Baca Juga:
Arus Balik Melandai, Korlantas Akhiri Sistem One Way dari Kalikangkung hingga Cikampek
Pada Selasa, 12 April 2022, polisi menangkap ketiga pelaku di rumahnya masing-masing.
"Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," jelasnya. [afs]