"Setelah kejadian tersebut, korban yang tidak terima langsung membuat laporan polisi ke Polres Serang," terangnya.
Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mendatangi lokasi pengeroyokan imam masjid. Hasil visum juga sudah dikantongi oleh polisi.
Baca Juga:
Kolaborasi PLN dan YBM Hadirkan Sambungan Listrik Gratis bagi Warga Garut
Pada Selasa, 12 April 2022, polisi menangkap ketiga pelaku di rumahnya masing-masing.
"Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," jelasnya. [afs]