Banten.WahanaNews.co, Kabupaten Tangerang - Jajaran Kepolisian Resor Kota Tangerang, Banten, terus menyelidiki dan mengembangkan kasus penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak yang menyebabkan satu korban jiwa, serta memburu dua tersangka yang masih buron.
Dari hasil pengembangan, polisi telah menetapkan empat orang warga sipil terlibat penggelapan kendaraan milik bos rental sebagai tersangka, yakni AS dan IS, serta dua orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga:
Kontroversi Penolakan Polsek Cinangka: Pendampingan Ditolak, Berujung Penembakan Maut di Tol Merak-Tangerang
"Untuk sindikat penggelapan ini ada empat orang, dua orang inisial AS dan IS sudah ditangkap, dan dua orang lainnya inisial IH dan RH masih dalam pengejaran, status DPO atau buron," kata Kasi Humas Polresta Tangerang Inspektur Polisi Dua Purbawa di Tangerang, Selasa (7/1/2025).
Ia menerangkan dari empat orang pelaku penggelapan kendaraan ini masing-masing memiliki peran berbeda-beda, yakni peran dari AS sebagai pelaku utama yang menggelapkan kendaraan milik korban Ilyas Abdurahman (bos rental) yang kini telah diamankan.
Sementara untuk pelaku IH yang kini masuk DPO berperan sebagai otak penggelapan kendaraan itu atau orang yang menyuruh AS menyewa kendaraan milik korban.
Baca Juga:
Puspomal Ringkus Pelaku Penembakan di Rest Area Km 45, Korban Tewas Setelah Baku Tembak
"IH yang menyuruh AS untuk menyewa mobil dan tiba di bisnis jasa rental milik IAR. Setelah itu, IH ini menjual mobil ke RH, pelaku ini juga masih DPO," terangnya.
Kemudian, untuk pelaku RH yang berstatus DPO memiliki peran menjual kendaraan milik korban kepada tersangka IS sebelum dijual lagi ke kelompok anggota TNI Angkatan Laut dengan inisial AA dan BA.
"Pada kasus ini, untuk dua pelaku yang sudah berhasil diamankan, dijerat pasal kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, yang berujung menimbulkan insiden penembakan di rest area Km 45 Tol Merak-Tangerang," kata Purbawa.