WahanaNews.co|Terkait adanya "pemalakan" pemakaman jenazah Covid-19 di permakaman Makam Balung,Polres Cilegon melalui Satreskrim akan melakukan pendalaman dan permintaan keterangan kepada 3 orang saksi diantaranya Pak RT, penjaga makam dan saksi lain tentang kebenaran tersebut.
Baca Juga:
Kasus Siswi SD Buta Dicolok Kakak Kelas, Polisi Kembali Periksa Kepsek
Hal itu dikatakan KapolresCilegonAKBP Sigit Haryono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/7/2021). Dikatakan Sigit, ketiganya membenarkan ada biaya pemakaman Rp 4 juta bagi korban Covid-19 yang akan dikuburkan di Makam Balung. Hasil keterangan sementara, pemakaman Makam Balung awalnya tidak diperuntukkan bagi korban COVID-19.
"Bahwa makam balung milik yayasan makam balung bukan TPU milik pemerintah. Setelah dimintai keterangan bahwa ada info untuk masyarakat yang akan menguburkan ada biaya Rp 3,5-4 untuk biaya pemakaman," ucap Sigit.
Baca Juga:
Sopir Truk Muatan Pasir di Sumedang Kena Palak Orang Tak Dikenal, Pelaku Acungkan Sajam
Polisi secara maraton akan memeriksa dan mengumpulkan bukti atas perkara tersebut. Sejauh ini, polisi belum menentukan apakah ada unsur pidana dalam peristiwa "pemalakan" tersebut.
"Tim masih melaksanakan pendalaman dan permintaan keterangan terkait apakah betul uang itu sesuai tarifnya dan lain-lain. Setelah ketemu semuanya mungkin disertai bukti-bukti akan kita kumpulkan sehingga akan kita lakukan gelar apakah terdapat unsur tindak pidana atau tidak," kata dia.
Jika tidak ditemukan unsur pidana, polisi akan mengimbau agar biaya pemakaman tidak memberatkan keluarga jenazah.
"Kalau ditemukan unsur tindak pidana kita akan lanjutkan kalau bukan tentunya menurut standar masyarakat Cilegon biaya sebesar itu apakah terlalu besar. Kalau terlalu besar kita imbau untuk tidak memberatkan karena di masa pandemi seperti ini kan masyarakat sedang kesulitan," ujarnya. (JP)