Banten.WahanaNews.co, Serang - Polres Serang menangkap residivis pengedar 14,36 gram sabu berinisial MN (34) di Desa Ketos, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.
Plt Kasatresnarkoba Polres Serang Kompol Ali Rahman CP, di Serang, Rabu, mengatakan tersangka ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu di dalam bangunan bekas toko kelontongan.
Baca Juga:
Evakuasi Mobil Pemudik Terperangkap Kereta Api oleh Polres Serang
Tersangka merupakan warga Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. MN merupakan pengedar narkoba di wilayah hukum yang masuk dalam target penangkapan Tim Satresnarkoba.
"Petugas menyita barang bukti 39 paket sabu siap edar seberat 14,36 gram, timbangan digital serta plastik klip," katanya.
Tersangka MN merupakan residivis jebolan dari Lapas di Lampung dan sudah menjadi target penangkapan Tim Satresnarkoba karena diketahui mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Serang.
Baca Juga:
Tiga Pelaku Pencurian Motor Parkir Ditangkap Resmob Polres Serang
Terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Kibin ini, merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polres Serang.
"Berbekal informasi dari masyarakat yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana kemudian melakukan pendalaman informasi," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru dua bulan melakukan bisnis sabu. Bisnis tersebut terpaksa dilakukan karena tersangka hanya buruh serabutan dan butuh uang untuk biaya hidup.
"Puluhan paket sabu itu didapat dari seorang bandar berinisial AU (DPO) yang mengaku warga Tanah Abang, namun dirinya tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dan pengambilan barang tidak secara langsung," katanya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 113 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]