Banten.WahanaNews.co, Tangerang Selatan - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, berhasil menangkap seorang perampok bersenjata api yang menggasak uang senilai Rp60 juta dari SPBU Shell di kawasan Bintaro Jaya, Kecamatan Pondok Aren.
Kapolsek Pondok Aren, Komisaris Muhibbur di Tangerang, Kamis (16/1/2025) membenarkan perihal penangkapan pelaku perampokan SPBU tersebut. "Iya pelaku sudah diamankan," ucapnya.
Baca Juga:
Kelangkaan Pertalite di SPBU, Warga Keluhkan Harga Rp14.000 per Liter di Kios
Dalam hal ini, Kapolsek Pondok Aren, belum bisa memberikan keterangan lebih detail terkait waktu dan tempat penangkapan terhadap pelaku perampokan itu. Namun pihaknya memastikan bila tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait perkara tersebut.
"Untuk dilakukan proses lebih lanjut," katanya.
Sebelumnya, aksi perampokan bersenjata api jenis pistol berhasil menggasak uang senilai Rp60 juta dari petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Shell Bintaro di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Rencana PLN Bangun SPKLU Seperti SPBU Demi Percepatan Green Energy
Perampokan dengan kekerasan itu terjadi pada Rabu (1/1) dini hari, ketika petugas pelayanan SPBU Shell hendak menyetorkan uang hasil penjualan BBM tersebut.
"Iya benar, kejadiannya pada tanggal 1 Januari 2025 sekira pukul 03.00 WIB. Uang Rp60 juta dan satu unit telepon selular milik pegawai SPBU dibawa kabur pelaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.
Perampokan ini bermula ketika korban berinisial AF tengah menginput laporan di ruang Kantor SPBU Shell Bintaro. Namun, saat itu pelaku perampokan masuk ke ruangan dengan menggunakan jaket salah satu ojek daring.
Pada waktu kejadian, terduga pelaku menjalankan aksinya hanya seorang diri dan langsung menodongkan senjata ke korban.
Korban yang ditodong pistol itu pun langsung menghubungi salah satu rekan kerjanya berinisial AH untuk membawa kunci brankas tersebut.
Pelaku menyuruh saksi dan korban untuk membuka brankas itu. Pelaku lantas meminta memasukkan uang Rp60 juta itu ke tasnya. Pelaku juga mengunci keduanya di ruang brankas.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]