"Peran si pelaku yang menukar, kemudian mengganti kartu ATM milik korban dengan yang palsu. Ada juga yang berperan mengintip atau melihat PIN korban. Setelah kartu ATM itu berpindah, yang bersangkutanlah yang kemudian mengeksekusi untuk memindah bukukan dari rekening milik korban," ungkapnya.
Wakapolresta mengungkapkan bahwa aksi pelaku dengan berkomplot ini diketahui sering dilakukannya dan sudah banyak korbannya. Bahkan, mereka pun pernah ditangkap dan dihukum dalam kasus yang sama.
Baca Juga:
Irfan Budiman Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Saat Transaksi Digital
"Ternyata mereka ini adalah residivis, pernah diamankan di Polres Jakpus, pernah diamankan dan diproses di Polsek Benda, Polres Tangerang. Sesuai dengan data, ini adalah yang ketiga kali mereka berurusan dengan aparat penegak hukum," tuturnya.
Atas perbuatan pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan hukuman 4 tahun penjara.
"Ketiga tersangka ini merupakan pelaku yang sudah malang melintang melakukan aksinya sehingga kami mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dengan modus penipuan ini," kata dia.
Baca Juga:
Modus Pinjaman Dana Kampanye, Caleg DPR RI Tertipu Rp 200 Juta
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]