Setelah tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti), tersangka IS oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dititipkan ke rumah tahanan negara (rutan) Polresta Bandara Soetta.
Pada Senin (7/10/2024), kata dia, tersangka IS akan diserahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk dimulai ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca Juga:
Jaksa KPK Tuntut Bupati Labuhanbatu Nonaktif 6 Tahun Penjara
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]