"Kita sudah mengetahui, dari pola-pola kejahatan itu, dan kami akan menyentuh atau tempat singgah yang dijadikan daripada pelaku itu," ujarnya.
Atas hasil pengungkapan ini, polisi telah menyita beberapa barang bukti hasil kejahatannya yakni empat unit kendaraan bermotor, STNK, kunci letter T.
Baca Juga:
Seorang Pria Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Perdagangan
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun penjara," kata dia.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]