"Kita sudah mengetahui, dari pola-pola kejahatan itu, dan kami akan menyentuh atau tempat singgah yang dijadikan daripada pelaku itu," ujarnya.
Atas hasil pengungkapan ini, polisi telah menyita beberapa barang bukti hasil kejahatannya yakni empat unit kendaraan bermotor, STNK, kunci letter T.
Baca Juga:
Bocah SD di Gresik Curi Motor Dijual Rp150 Ribu dari Keluarga Broken Home
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun penjara," kata dia.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]