WahanaNews.co I Satgas Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook atas nama Edward J Franz Antonio, karena diduga telah memosting narasi bernada ujaran kebencian dan sara.
Baca Juga:
Ribka Tjiptaning Dipolisikan, ARAH Nilai Ucapannya Soal Soeharto Tak Berdasar
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi. "Ya benar, berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/263/VII/RES.2.5./2021/SPKT III Ditreskrimsus/Polda Banten telah mengamankan EJ (51) pria asal Cilegon yang sehari-harinya berprofesi sebagai wiraswasta pada Rabu (14/7) lalu," kata Edy Sumardi saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (17/07/2021).
Edy Sumardi juga mengatakan bahwa postingan pelaku diduga kuat dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Baca Juga:
Ungkap Manipulasi Digital, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli
"Saat ini pelaku dan barang bukti satu unit handphone akun FB atas nama Edward Junaidi Antonio berikut dengan satu bundel screenshot-nya, screenshot akun FB atas nama Edward J. Frans Antonio sudah diamankan oleh petugas di Direktorat Kriminal Khusus Unit Cyber Polda Banten dan sedang dilakukan pemeriksaan", ujar Edy Sumardi.