Pelaku sendiri, kata Edy membuat akun Facebook sebanyak 12 akun namun dengan link yang berbeda. Dimana beberapa akun dipergunakan untuk menulis ujaran kebencian terhadap pemerintah atau presiden maupun suatu agama atau sara.
Baca Juga:
Polres Fakfak Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian, Viral di Facebook
"Tersangka dikenakan Pasal 45 A Ayat (2) jo 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 tahun
2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 14 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar rupiah," tandas Edy Sumardi. (JP)