BANTEN.WAHANANEWS.CO, Serang - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Provinsi Banten, mengusulkan 144 warga binaan untuk mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Kita usulkan 144 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi Idul Fitri dengan kisaran 15 hari sampai dengan dua bulan," kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Serang, Chika Panji Ardiansyah, di Serang, Kamis (20/3/2025).
Baca Juga:
Jaga Lapas Kutacane, Polda Aceh Kerahkan Brimob Satu Peleton
Syarat warga binaan yang diusulkan adalah narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik selama menjalani masa pidana.
Disamping itu, kata dia, syaratnya bahwa sudah mendapatkan putusan tetap, enam bulan menjalani pidana, dan aktif mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administrasi dan substansi..
"Kami hanya mengusulkan, keputusannya nanti dari pusat. Besaran remisi untuk setiap narapidana akan berbeda-beda," katanya.
Baca Juga:
Menko Yusril Rancang RUU Transfer of Prisoner
Ia menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi dari negara bagi warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
Selain meringankan masa hukuman, remisi juga menjadi pemicu semangat warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku yang lebih baik selama menjalani pidana.
"Remisi khusus hari Raya Idul Fitri ini selalu menjadi momen yang sangat dinanti oleh para narapidana," ucapnya.