WahanaNews Banten | Saat tertidur pulas di rumahnya, seorang pengedar narkoba berinisial NS (21) diciduk unit Satresnarkoba Polres Serang Kota sekitar pukul 02.00 WIB, Kamis (07/10/2021).
NS yang tak memiliki pekerjaan tetap dan ingin mendapatkan cuan dengan cara mudah, nekat menjadi pengedar narkoba jenis tembakau gorila.
Baca Juga:
Polda Banten Tangkap Pengedar Sabu Berinisial SD di Tangerang
Kasatresnarkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap NS di rumahnya dengan barang bukti.
“Unit Satresnarkoba Polres Serang Kota menangkap NS, pengedar narkoba di rumahnya. Dengan barang bukti yang didapat 15 bungkus tembakau gorila dengan berat kotor 16,6 gram,” ujar Agus.
Kepada petugas yang mendatangi rumahnya, pelaku mengakui narkoba sintetis jenis tembakau gorila merupakan miliknya, yang telah dia bungkus kecil untuk diedarkan kekonsumennya.
Baca Juga:
Pengukuhan Satgas Sekolah Bersih Narkoba, Ini Kata Bupati Dairi
Saat ini pelaku NS sudah berada di kantor Satresnarkoba Polres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan barang bukti tembakau gorila sudah dikirim ke Puslabfor untuk diperiksa lebih lanjut, karena perbuatannya NS diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Sesuai dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Permenkes nomor 04 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika,” tutur Agus. [Tio]