Banten.WahanaNews.co, Serang - Polda Banten menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial SD (28) di rumahnya di Desa Ranca Gede, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.
"SD berhasil ditangkap pada pada Minggu (12/5/2024) malam di rumahnya," kata Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Dr Iman Imanuddin, di Serang, Kamis (16/5/2024).
Baca Juga:
Polda Banten Gelar Simulasi Pengamanan Pilkada 2024, Fokus Antisipasi Kerawanan TPS
Petugas kepolisian juga telah melakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa barang bukti diantaranya satu dompet kecil berisikan satu bungkus plastik klip bening diduga sabu dengan berat bruto 4,04 gram, satu bungkus plastik klip diduga sabu dengan berat bruto 0,14 gram dibungkus dengan bungkus rokok, satu Hp merk Oppo A9, dua buah timbangan elektrik, total keseluruhan dengan berat bruto 4,18 gram.
"Kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang ditemukan dari rumah pelaku," katanya.
Iman menuturkan setelah ditemukan barang bukti dan dilakukan interogasi kepada tersangka, kemudian tersangka dibawa ke Polda Banten untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca Juga:
Polda Banten Blokir 578 Situs Judi Online
“Sesuai barang bukti yang diamankan dan dilakukan interogasi terhadap tersangka, mengakui bahwa barang tersebut adalah milik kakak iparnya yaitu SR yang saat ini masuk dalam DPO," katanya.
Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Polda Banten untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]