WahanaNews.co | Satuan
Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota meringkus tiga pelaku
curanmor, satu pelaku inisial SA alias M (29) warga Jabung, Lampung Timur,
Lampung membawa senjata api (senpi) rakitan jenis revolver langsung dilumpuhkan.
Pelaku SA alias M yang juga residivis di Kota Serang
pada tanggal 6 dan 7 Juni 2021 berhasil menggondol tiga unit sepeda motor.
Baca Juga:
Seorang Pria Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Perdagangan
Pelaku merupakan residivis yang sudah berulang-ulang
melakukan pencurian kendaraan bermotor. Senpi yang diamankan juga biasa dipake
beraksi di Jakarta. Senjata tersebut dibawa dari Lampung. Senpi tersebut dipergunakan
pelaku di saat-saat posisi terjepit atau korbannya melawan.
Hal ini disampaikan Kapolres Serang Kota AKBP Yunus
Hadith Pranoto melalui Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Mochammad Nandar saat
konferensi pers di Mapolres Serang Kota, Selasa (15/06/2021).
Yunus menjelaskan bahwa SA berangkat dari Jakarta dan
datang ke Kota Serang pada 06 Juni 2021. Malamnya, pelaku beraksi dan berhasil
menggasak dua sepeda motor. Esoknya, 07 Juni 2021, mereka kembali mencuri satu
unit motor. Selang beberapa jam menggasak motor terakhir, pelaku akhirnya
diringkus polisi.
Baca Juga:
Kepolisian Luncurkan Program 'Gembok Kamtibmas' untuk Tekan Pencurian Kendaraan di Jakarta Barat
Menurut penuturannya kepada polisi, operasi pelaku selalu
dilaksanakan pada malam hari. Mereka sudah dua kali beraksi di Jakarta.
Keberadaan mereka di Jakarta sempat tercium Polda Metro Jaya. Akhirnya mereka
pun berpindah tempat ke Kota Serang mencari sasaran baru.
SA yang membawa senpi saat mau ditangkap melawan
petugas akhirnya pada saat itu polisi langsung melumpuhkan kaki pelaku dengan
timah panas hingga meringis kesakitan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pasal yang
dikenakan terhadap tersangka (SA) alias (M) adalah pasal 363 KUHP ditambah UU Darurat
Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.
Sementara pelaku curanmor lainnya dilakukan yaitu (KR)
alias Jabrig (32) warga Cimuncang, dan (AS), umur 32 tahun, warga Kasemen Kota
Serang, mereka berdua melakukan pencurian kendaraan motor pada Kamis, 27 Mei
2021, sekitar pukul 03.50 WIB.
Keduanya ditangkap hari berikutnya, Jumat, 28 Mei 2021
sekitar pukul 23.00 WIB di tempat kost mereka. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP
dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
AKP Nandar mengimbau agar warga ikut serta menjadi
polisi bagi dirinya sendiri sehingga setiap sepeda motor masing-masing warga harap
dibuatkan kunci ganda. (Tio)