WahanaNews.co | Satuan
Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota Polda Banten berhasil meringkus
5 pelaku pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor yang sering beraksi di
wilayah Kota Serang.
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP M. Nandar mengatakan kelima pelaku
ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Para pelaku saling mengenal dan
melancarkan aksinya di tempat yang sepi.
Baca Juga:
Satreskrim Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran Kosmetik dan Obat Ilegal Tanpa Izin BPOM
"Kelima pelaku tersebut ialah SA (38) dan FT (27), keduanya
dijerat pasal 363, sedangkan tiga pelaku lainnya, R (19), MH (27) dan RH (42)
dikenakan pasal 480 atau sebagai penadah," kata Nandar, Senin
(05/07/2021).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa
satu buah kunci letter T berikut lima buah anak kuncinya, dan enam unit sepeda
motor honda Beat dan Scoppy.
Menurut Nandar, adapun modus para pelaku melancarkan
aksinya di tempat sepi terutama pada malam hari dimana kendaraan motor yang
sedang terparkir di halaman rumah maupun di parkiran area publik seperti toko
swalayan.
Baca Juga:
Anggota DPRD Singkawang Berinisial HA Ditangkap Terkait Kasus Asusila Anak di Bawah Umur
"Pelaku menjual kembali barang hasil curian ke penadah
dengan harga dua juta rupiah hingga tiga juta rupiah," ungkapnya.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana ancaman tujuh
tahun penjara dan pasal 480 ancaman empat tahun penjara. (Tio)