WahanaNews.co I Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di daerah hukum Polres Lebak. Hal itu dikatakan Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ilman Robiana kepada wartawan, Senin (9/08/2021).
Baca Juga:
Polda Kalbar dan Bea Cukai Tangkap Pengedar Ganja 9,1 Kilogram dari Medan
Lebih lanjut AKP Ilman Robiana mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku WK (25) warga Kp Cinangga Desa Bayah Timur Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak bersama barang bukti 32 bungkus clip plastik bening yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja, satu buah toples bulat kaca juga berisi ganja, serta 1 unit hp android merk samsung.
Baca Juga:
Dua Pengedar Ganja di Pandeglang Dibekuk Polisi
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kita menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan selama seminggu dan alhamdulillah pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan di rumahnya Kp Cinangga Desa Bayah Timur, Lebak," ungkap Ilman.