WahanaNews Banten | Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kiarapayung di Kampung Kayu Item, Desa Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten disegel oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan tempat sekolah itu berada, Selasa (26/10/2021).
Ahli waris pemilik tanah yang bernama Muhidin mengatakan bahwa ahli waris mengajukan gugatan atas kepemilikan tanah tersebut pada 2019 dan putusan pengadilan pada 9 Juni 2020 memenangkan gugatan ahli waris perihal hak atas tanah yang digunakan untuk membangun sekolah.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Dua Mata Elang di Pasar Kemis Usai Gelapkan Motor Warga
"Lahan yang menjadi sengketa itu seluas kurang lebih 3.000 meter yang dipakai sekolah," kata Muhidin.
Menurut dia, ahli waris pemilik tanah memutuskan untuk menyegel sekolah karena Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak juga menindaklanjuti keputusan pengadilan dengan memberikan ganti dana hak atas tanah yang telah dipakai untuk sekolah ke ahli waris.
"Kita sudah upaya pendekatan ke pemda juga, hanya lisan, ketemuan sudah. Sudah ada obrolan dari Pak Sekda (Maesyal Rasyid), katanya bakal dibayar dengan ABT (anggaran belanja tahunan) 2021 terkait pemakaian sekolah. Tapi nyatanya sampai saat ini tidak ada upaya itu," katanya.
Baca Juga:
Pembunuh Anak 4 Tahun Tewas Terbakar di Tangerang Ditangkap di Tasikmalaya
Ia menuntut Pemerintah Kabupaten Tangerang segera membayar ganti rugi terkait pemakaian lahan untuk sekolah.
"Kalau kami menuntut agar pemda melakukan ganti rugi, karena selama ini sudah 45 tahun berdiri tanpa ada koordinasi dengan ahli waris," katanya.
Sementara itu, Malarina, orang tua satu siswa SDN Kiarapayung, menyampaikan kekecewaannya karena sekolah disegel pada hari pertama pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM).
"Apalagi ini kan dibuka setelah ada pelonggaran, belajar tertunda. Saat mau mulai PTM kenapa begini. Bingung saya sebagai orang tua murid. Saya harap pemerintah segera menyelesaikan masalah ini," kata Malarina.
Ia berharap pemerintah kabupaten segera menuntaskan masalah sengketa tanah tersebut agar kegiatan belajar mengajar di sekolah bisa segera dilaksanakan kembali.
Tanggapan Dindik
Sekretaris Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang, Banten Fahrudin menyesalkan adanya penyegelan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kiarapayung oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan sekolah tersebut.
"Menurut saya, gunakan kearifan lokal supaya anak-anak tetap sekolah. Pemerintah daerah juga akan berusaha menyelesaikan masalah ini. Kasihan para siswa sejak pandemi Covid-19, selama 1 tahun lebih tidak belajar tatap muka," kata Fahrudin di Tangerang menanggapi, Selasa (26/10/2021).
Ia mengaku pihaknya prihatin setelah melihat kondisi siswa-siswi SDN Kiarapayung di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang saat ini tidak bisa ikut pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di hari pertama.
"Sekolah mereka telah disegel oleh pihak ahli waris lahan, karena masih disengketakan," katanya.
Ia membenarkan jika gedung SDN Kiarapayung tersebut telah dimenangkan oleh ahli waris di pengadilan dan pihaknya telah menerima putusan tersebut, dan siap untuk melakukan penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan itu.
"Ya (lagi dianggarkan). Kasihan anak-anak yang mau PTM tertunda. Yang sekolah juga masyarakat daerah itu juga kan. Artinya, ada kearifan lokal, itu saja yang saya harapkan," ujarnya. [Tio]