WahanaNews-Banten | Pemerintah Kabupaten Serang, Banten, berencana melakukan pembongkaran terhadap tempat hiburan malam atau THM di Jalan Lingkar Selatan atau JLS Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Senin (15/11/2021).
Kegiatan untuk pembongkaran terhadap tempat hiburan malam atau THM di Jalan Lingkar Selatan atau JLS Kecamatan Kramatwatu tersebut dipimpin oleh Asisten Daerah I Pemkab Serang.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Pantauan wartawan, para personil Satpol PP bersama anggota TNI-Polri berkumpul di Alun-alun Kramatwatu untuk pembongkaran terhadap tempat hiburan malam atau THM di Jalan Lingkar Selatan atau JLS Kecamatan Kramatwatu tersebut.
Setelah itu, para personil tersebut melakukan apel, sebelum kemudian diberangkatkan ke lokasi tempat hiburan malam atau THM di JLS.
Sekitar pukul 10.00 WIB, mobil para petugas diberangkatkan ke lokasi tempat hiburan malam atau THM di JLS itu secara beriringan.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Akan tetapi, setibanya di Jalan Lingkar Selatan, mendekati lokasi tempat hiburan malam atau THM, sejumlah massa sudah berkumpul di pinggir jalan.
Mereka berkumpul lengkap dengan tulisan di karton yang berisi tuntutan.
Selain itu mereka juga sudah menyiapkan pengeras suara untuk berorasi.