WahanaNews-Banten | Pemerintah Kabupaten Serang, Banten, berencana melakukan pembongkaran terhadap tempat hiburan malam atau THM di Jalan Lingkar Selatan atau JLS Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Senin (15/11/2021).
Kegiatan untuk pembongkaran terhadap tempat hiburan malam atau THM di Jalan Lingkar Selatan atau JLS Kecamatan Kramatwatu tersebut dipimpin oleh Asisten Daerah I Pemkab Serang.
Baca Juga:
Viral Mantan Polisi di Labuhanbatu Tuding Kapolres Terima Suap, Kasusnya SP3
Pantauan wartawan, para personil Satpol PP bersama anggota TNI-Polri berkumpul di Alun-alun Kramatwatu untuk pembongkaran terhadap tempat hiburan malam atau THM di Jalan Lingkar Selatan atau JLS Kecamatan Kramatwatu tersebut.
Setelah itu, para personil tersebut melakukan apel, sebelum kemudian diberangkatkan ke lokasi tempat hiburan malam atau THM di JLS.
Sekitar pukul 10.00 WIB, mobil para petugas diberangkatkan ke lokasi tempat hiburan malam atau THM di JLS itu secara beriringan.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Janji Bereskan Masalah Tempat Ibadah dan Jamin Keadilan Sosial di Jakarta
Akan tetapi, setibanya di Jalan Lingkar Selatan, mendekati lokasi tempat hiburan malam atau THM, sejumlah massa sudah berkumpul di pinggir jalan.
Mereka berkumpul lengkap dengan tulisan di karton yang berisi tuntutan.
Selain itu mereka juga sudah menyiapkan pengeras suara untuk berorasi.
Massa aksi tersebut mengaku akan melakukan aksi damai.
Berdasarkan orasi-orasi yang dilakukan, massa aksi tersebut berniat menolak adanya pembongkaran tempat hiburan malam atau THM.
Adanya aksi tersebut sempat menghambat arus lalu lintas.
Namun demikian, massa aksi berulang kali menyampaikan agar tak mengganggu lalu lintas, sebab aksi tersebut dilakukan secara damai.
Melalui siaran pers yang dibagikan, aksi tersebut dilakukan oleh tujuh OKP LSM dan ormas.
Mereka berniat melakukan unjuk rasa untuk menolak kegiatan Satpol PP Kabupaten Serang atas pembongkaran bangunan di JLS.
Dalam siaran pers tersebut dituliskan sejumlah tuntutan.
Di antaranya meminta pihak pemerintah mengkaji ulang tindakan hukum terhadap bangunan yang diduga melanggar Perda, karena proses pembongkaran bangunan diduga belum memiliki surat rekomendasi teknis dari pihak pengadilan dan tata ruang Kabupaten Serang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian menghentikan aktivitas bilamana pihak Satpol PP Kabupaten Serang tetap bersikeras melakukan pembongkaran paksa pada saat proses praperadilan sehingga diduga terlalu dipaksakan.
Sementara itu para aparat kepolisian tampak pula mengamankan massa aksi agar tetap kondusif.[afs]