Massa aksi tersebut mengaku akan melakukan aksi damai.
Berdasarkan orasi-orasi yang dilakukan, massa aksi tersebut berniat menolak adanya pembongkaran tempat hiburan malam atau THM.
Baca Juga:
Bulog Tak Bisa Bergerak Tanpa Instruksi, Firman Minta Kebijakan Orde Baru Diterapkan Lagi
Adanya aksi tersebut sempat menghambat arus lalu lintas.
Namun demikian, massa aksi berulang kali menyampaikan agar tak mengganggu lalu lintas, sebab aksi tersebut dilakukan secara damai.
Melalui siaran pers yang dibagikan, aksi tersebut dilakukan oleh tujuh OKP LSM dan ormas.
Baca Juga:
Tinggalkan Pesta Mewah, Generasi Muda Gandrungi Nikah Sederhana
Mereka berniat melakukan unjuk rasa untuk menolak kegiatan Satpol PP Kabupaten Serang atas pembongkaran bangunan di JLS.
Dalam siaran pers tersebut dituliskan sejumlah tuntutan.
Di antaranya meminta pihak pemerintah mengkaji ulang tindakan hukum terhadap bangunan yang diduga melanggar Perda, karena proses pembongkaran bangunan diduga belum memiliki surat rekomendasi teknis dari pihak pengadilan dan tata ruang Kabupaten Serang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.