Massa aksi tersebut mengaku akan melakukan aksi damai.
Berdasarkan orasi-orasi yang dilakukan, massa aksi tersebut berniat menolak adanya pembongkaran tempat hiburan malam atau THM.
Baca Juga:
Marc Marquez Absen di MotoGP Australia dan Malaysia Usai Cedera Bahu di Mandalika
Adanya aksi tersebut sempat menghambat arus lalu lintas.
Namun demikian, massa aksi berulang kali menyampaikan agar tak mengganggu lalu lintas, sebab aksi tersebut dilakukan secara damai.
Melalui siaran pers yang dibagikan, aksi tersebut dilakukan oleh tujuh OKP LSM dan ormas.
Baca Juga:
Anggota DPRD DKI Ade Suherman Ingatkan Efisiensi Anggaran Jangan Kurangi Pelayanan Transportasi
Mereka berniat melakukan unjuk rasa untuk menolak kegiatan Satpol PP Kabupaten Serang atas pembongkaran bangunan di JLS.
Dalam siaran pers tersebut dituliskan sejumlah tuntutan.
Di antaranya meminta pihak pemerintah mengkaji ulang tindakan hukum terhadap bangunan yang diduga melanggar Perda, karena proses pembongkaran bangunan diduga belum memiliki surat rekomendasi teknis dari pihak pengadilan dan tata ruang Kabupaten Serang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.