Massa aksi tersebut mengaku akan melakukan aksi damai.
Berdasarkan orasi-orasi yang dilakukan, massa aksi tersebut berniat menolak adanya pembongkaran tempat hiburan malam atau THM.
Baca Juga:
Pemkab Karo Tetap Mendukung Penegakan Hukum Oleh Kejari Karo Demi Terwujudnya Tata Kelola Bersih
Adanya aksi tersebut sempat menghambat arus lalu lintas.
Namun demikian, massa aksi berulang kali menyampaikan agar tak mengganggu lalu lintas, sebab aksi tersebut dilakukan secara damai.
Melalui siaran pers yang dibagikan, aksi tersebut dilakukan oleh tujuh OKP LSM dan ormas.
Baca Juga:
Soal Lelang Bus Transpatriot, Aliansi Ormas dan LSM Sebut “Demi Selamatkan Keuangan Daerah”
Mereka berniat melakukan unjuk rasa untuk menolak kegiatan Satpol PP Kabupaten Serang atas pembongkaran bangunan di JLS.
Dalam siaran pers tersebut dituliskan sejumlah tuntutan.
Di antaranya meminta pihak pemerintah mengkaji ulang tindakan hukum terhadap bangunan yang diduga melanggar Perda, karena proses pembongkaran bangunan diduga belum memiliki surat rekomendasi teknis dari pihak pengadilan dan tata ruang Kabupaten Serang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.