WahanaNews Jabar-Banten | Persidangan kasus korupsi masker Covid-19 di Banten memunculkan sejumlah fakta baru. Berdasarkan kesaksian penyedia barang yang menjualnya ke PT RAM sebagai pemenang tender bahwa pembelian masker Covid-19 jenis KN95 yang sudah dimark-up senilai Rp 3,3 miliar oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten ke PT Right Asia Media (RAM) ternyata dibeli secara online.
Baca Juga:
Presiden Tinjau Kegiatan Vaksinasi Kolaborasi Kebangsaan Bagi Para Pelajar
Saksi Agus Haryanyo selaku Direktur PT Bekah Mandiri Manunggal (BMM) cerita, saat ada permintaan 15 ribu masker dari PT RAM, langsung mencari di market place melalui google. Waktu itu ditemukanlah penjual masker perorangan dari Jakarta yang menawarkan harga Rp 72 ribu per buahnya.
"Saya beli online, dia alamatnya di ruko di Fatmawati Jakarta, itu harga Rp 72 ribu ke Hardian (nama penjual), itu beli 3 kali sesuai dengan pengiriman kita ke PT RAM," kata Agus di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (25/8/2021).
Baca Juga:
Beda Dengan Jakarta, Pemkab Tangerang Masih Tunda PTM
Dari harga Rp 72 ribu yang dari penjual online itu ia jual ke PT RAM seharga Rp 88 ribu perbuahnya. Ia mengaku mendapatkan keuntungan dengan margin 25 persen.
"Waktu itu saya cek Rp 72 ribu, saya marginkan 25 persen jadi Rp 88 ribu," ujarnya.
Waktu itu, katanya memang masker agak sulit dicari. Makanya, ia memilih mencari secara online dan justru bertemu dengan penjual dari Jakarta.
"Beberapa stoknya nggak ada di pasaran. Makanya ke penjual-penjual online itu. Saya searching google langsung mendapatkan itu tanggal 11 Mei 2020. Begitu ada order," katanya.
PT RAM sendiri tidak melakukan penawaran begitu ia menjual dengan harga Rp 88 ribu. Ia pun mengaku sudah untung begitu menjual masker itu ke perusahaan penyedia untuk tender di Dinkes itu.
Saksi dari PT BMM dihadirkan untuk tiga terdakwa yaitu Lia Susanti dari PPK Dinkes dan dua terdakwa lain yaitu Wahyudin Firdaus selaku Direktur PT RAM dan Agus Suryadinata. Diketahui bahwa Dinkes membeli masker dengan penyedia PT RAM itu adalah Rp 220 perbuahnya.
Saksi Agus juga mengatakan bahwa penjualan 15 ribu masker ke PT RAM total nilainya Rp 1,3 miliar. Tapi, ia diminta untuk memanipulasi invoice dan kuitansi namun ia tolak.
"Saya tolak, karena saya jualannya segitu, sesuai dokumen yang kita terima. Sesuai invoice yang kita kirimkan Rp 1,3 miliar," ujar Agus di hadapan majelis hakim yang dipimpin Slamet Widodo. (JP)