WahanaNews.co I Ditengah pandemi COVID-19 yang hingga saat ini belum ada tanda-tanda akan mereda ternyata berdampak juga bagi warga yang mau melaksanakan pernikahan.
Baca Juga:
Ini Alasan Pemerintah Hapus Syarat Tes PCR untuk Perjalanan Domestik
Seperti di Pandeglang Banten, warga disana mengeluh, dimana sertifikat vaksinasi COVID-19 merupakan salah satu syarat bagi warga yang hendak melangsungkan pernikahan untuk bisa mendaftar ke KUA.
Baca Juga:
Syarat PCR/Antigen Dihapus, Pemerintah Diminta Antisipasi Jual Beli Sertifikat Vaksin Palsu
Salah satunya dialami Nindi. Wanita berumur 25 tahunan ini mengaku kaget karena diwajibkan melampirkan sertifikat vaksin COVID-19 saat mendaftarkan acara pernikahannya ke KUA beberapa hari yang lalu. Sontak, Nindi langsung mencari lokasi puskesmas terdekat yang memang menggelar vaksinasi secara serentak di wilayah Pandeglang.
"Kemarin pas aku mau daftar ke KUA, itu ditanya udah ikut vaksin belum. Terus kan aku jawab belum pak, kata orang KUA-nya harus vaksin dulu. Kalau belum, enggak bisa daftar. Yaudah ka aku langsung ke sini (puskesmas)," katanya kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).