WahanaNews.co I Ditengah pandemi COVID-19 yang hingga saat ini belum ada tanda-tanda akan mereda ternyata berdampak juga bagi warga yang mau melaksanakan pernikahan.
Baca Juga:
Ini Alasan Pemerintah Hapus Syarat Tes PCR untuk Perjalanan Domestik
Seperti di Pandeglang Banten, warga disana mengeluh, dimana sertifikat vaksinasi COVID-19 merupakan salah satu syarat bagi warga yang hendak melangsungkan pernikahan untuk bisa mendaftar ke KUA.
Baca Juga:
Syarat PCR/Antigen Dihapus, Pemerintah Diminta Antisipasi Jual Beli Sertifikat Vaksin Palsu
Salah satunya dialami Nindi. Wanita berumur 25 tahunan ini mengaku kaget karena diwajibkan melampirkan sertifikat vaksin COVID-19 saat mendaftarkan acara pernikahannya ke KUA beberapa hari yang lalu. Sontak, Nindi langsung mencari lokasi puskesmas terdekat yang memang menggelar vaksinasi secara serentak di wilayah Pandeglang.
"Kemarin pas aku mau daftar ke KUA, itu ditanya udah ikut vaksin belum. Terus kan aku jawab belum pak, kata orang KUA-nya harus vaksin dulu. Kalau belum, enggak bisa daftar. Yaudah ka aku langsung ke sini (puskesmas)," katanya kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).
Nindi mengaku harus segera ikut vaksin Corona karena acara pernikahannya akan segera berlangsung pada awal Agustus 2021 nanti. Dia tak mau semua persiapannya malah gagal dan harus diundur hanya karena belum ikut vaksin tersebut.
"Nanti nikahnya awal Agustus ka. Daripada nanti mundur tanggalnya, yasudah mendingan aku ikut vaksin aja," ucapnya.
Berbeda dengan Nindi, warga lainnya sebut saja Putri, gagal divaksin lantaran tekanan darah gegara tekanan darahnya sedang tinggi. Pada saat diberitahu informasi itu, ia mengaku sempat syok dan langsung terpikir acara pernikahnnya.
"Aku juga sama nanti awal Agustus mau nikahan. Tadi pas mau divaksin enggak bisa, untungnya orang puskesmas ngasih surat keterangan terus katanya kasih aja surat ini ke KUA," katanya.
Putri juga menjadi salah satu warga yang harus ikut vaksin demi syarat bisa melangsungkan pernikahan di Pandeglang. Meski gagal divaksin, pihak puskesmas sudah memberikan rekomendasi yang membuatnya lega karena bisa menggelar akad pernikahan.
"Bisa ka kata orang puskesmas. Nanti vaksinnya dijadwalkan lagi, tadinya saya khawatir kalau acara nikahannya yang harus ditunda, tapi untungnya enggak kejadian," ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kemenag Pandeglang Endang memastikan belum ada intruksi untuk seluruh KUA di wilayahnya yang mewajibkan calon pengantin melampirkan sertifikat vaksinasi COVID-19. Hanya saja kata dia, regulasi ini kemungkinan dibuat oleh wilayah kecamatan yang mewajibkan semua warganya ikut program vaksinasi. (JP)