Putri juga menjadi salah satu warga yang harus ikut vaksin demi syarat bisa melangsungkan pernikahan di Pandeglang. Meski gagal divaksin, pihak puskesmas sudah memberikan rekomendasi yang membuatnya lega karena bisa menggelar akad pernikahan.
Baca Juga:
Ini Alasan Pemerintah Hapus Syarat Tes PCR untuk Perjalanan Domestik
"Bisa ka kata orang puskesmas. Nanti vaksinnya dijadwalkan lagi, tadinya saya khawatir kalau acara nikahannya yang harus ditunda, tapi untungnya enggak kejadian," ucapnya.
Baca Juga:
Syarat PCR/Antigen Dihapus, Pemerintah Diminta Antisipasi Jual Beli Sertifikat Vaksin Palsu
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kemenag Pandeglang Endang memastikan belum ada intruksi untuk seluruh KUA di wilayahnya yang mewajibkan calon pengantin melampirkan sertifikat vaksinasi COVID-19. Hanya saja kata dia, regulasi ini kemungkinan dibuat oleh wilayah kecamatan yang mewajibkan semua warganya ikut program vaksinasi. (JP)