Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menambahkan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polda Banten.
“Keempat pelaku dan barang bukti puluhan unit handphone beragam merk dan tipe, laptop dan printer, berbagai buku tabungan dan kartu ATM, bukti elektronis berupa transaksi informasi dan elektronik dari akun yang dibuat pelaku, beragam paket pesanan yang tidak sesuai kondisi real dan lainnya sudah diamankan di Polda Banten,” ucapnya.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Dua Kepala Desa Terlibat Peredaran Uang Palsu di Ngawi
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 115 UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 51 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar. (Tio)