WahanaNews.co | Puluhan
Wartawan Serang Raya melakukan aksi solidaritas di depan Kawasan Industri
Moderen Cikande, Kabupaten Serang sebagai ungkapan rasa duka atas pembunuhan
salah satu wartawan media online bernama Mara Selem Harahap di Simalungung,
Sumatera Utara, Rabu (23/6/2021).
Diketahui Mara Salem Harahap (Marshal-red) meninggal
secara sadis ditembak oleh orang tak dikenal tidak jauh dari rumahnya pada
Sabtu dini hari (19/6/2021). Marshal ditemukan meninggal dunia dengan luka
bekas tembakan senjata api di beberapa bagian tubuhnya.
Baca Juga:
Saat Audiensi di MA: Solidaritas Hakim Indonesia Sampaikan 4 Tuntutan
Sebagai bentuk duka para awak media membentangkan
spanduk yang dengan bertulisan "Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, Usut
Tuntas Pelaku Penembakan Jurmalis Siantar."
Ansori selaku Kordinator Aksi mengatakan bahwa aksi
solidaritas ini sebagai ungkapan duka atas meninggalnya wartawan di Siantar,
Simalungun, Sumatera Utara. Ia juga mendesak agar kasus ini segera diusut dan menangkap
pelaku serta dalang dari penembakan tersebut.
"Kami meminta kepolisian untuk menuntaskan kasus pembunuhan
ini, tidak hanya pelaku, sampai kepada otak pelaku, kami juga meminta agar
pelaku dijatuhi hukuman mati, setimpal dengan apa yang dilakukan," ujar
Ansori yang juga Ketua Forum Jurnalis Serang Raya (FJSR) saat menyampaikan
orasinya.
Baca Juga:
Gubernur Kaltara Serahkan Sapi Kurban ke Mesjid Jami Usai Shalat Idul Adha
"Kami minta supremasi hukum ditegakkan se-adil-adilnya.
Lindungi rakyat, dan negara harus bertanggungjawab atas tindakan biadab yang
merenggut kebebasan pers," tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Angga Apria Siswanto
selaku Orator yang juga Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST).
Ia mengutuk keras aksi pembunuhan ini. Dalam orasinya,
Angga menyuarakan bahwa wartawan juga manusia yang juga pejuang informasi serta
dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
"Wartawan adalah pejuang keterbukaan informasi publik
yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, maka hentikan
kekerasan terhadap wartawan," ucap Angga dengan nada lantang.
Sementara itu, salah satu kordinator aksi lainnya Arohman
Ali, mengungkapkan para jurnalis yang berkumpul pada hari ini dibawah terik
matahari pagi, meminta kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda
Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak untuk mengusut secara tuntas atas
peristiwa penembakan yang menewaskan rekan jurnalis Mara Salem Harahap dan
segera menangkap pelakunya.
"Peristiwa yang menimpa rekan jurnalis Pematang
Siantar Mara Salem Harahap adalah bentuk tindakan kriminal terhadap pekerja
pers yang mana dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Pers. Jurnalis bekerja
untuk publik, stop kekerasan terhadap jurnalis," kata Ali yang juga selaku
Pemimpin Redaksi suarageram.co.
Menurutnya, kekerasan terhadap jurnalis dalam
menjalakan tugas tidak dibenarkan, kerja jurnalis jelas dilindungi hukum
internasional, HAM dan hukum nasional seperti UU No. 40 tahun 1999 tentang
pers, baik dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi.
"Lalu dimana letak UU tersebut, yang katanya dapat
melindungi para jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, faktanya
banyak jurnalis yang dikriminalisasi dan mendapatkan diskriminasi serta
kekerasan. Salah satunya rekan kita yang tewas ditembak orang tidak
dikenal," ucapnya.
Ali menambahkan, dirinya bersama rekan jurnalis juga
meminta selain mengangkap pelaku penembakan, pihak kepolisian juga dapat
mengungkap dalang di balik peristiwa sehingga kasus ini menjadi terang.
"Kami para jurnalis meyakini dan mendukung, aparat
kepolisian dapat mengungkap kasus penembakan tersebut. Kami juga mendengar
Polda Sumatera Utara sudah membentuk tim khusus untuk menuntaskan kasus
penembakan Mara Salem Harahap ini. Semoga kinerja pihak kepolisan dapat
membuahkan hasil," tambah Ali.
Ketua PWI Banten Rian Nopandra, juga menyampaikan
dengan dalih dan dalil apapun kekerasan terhadap wartawan tidak dibenarkan, dan
jelas dalam UU Pers No 40 tahun 1999 pasal 18, kerja wartawan tidak bisa dihalang-halangi.
"Kami minta kepada pemerintah melalui lembaga terkait,
komnas HAM dan kepolisian segera usut kasus kematian wartawan di Simalungun dan
tangkap pelakunya," tegas pria yang akrab disapa Opan ini.
Opan berharap, kejadian ini tidak akan terulang
kembali, kerena kemerdekaan pers merupakan kemerdekaan rakyat.
Dalam aksi solidaritas mereka, ada 6 poin tuntutan
yang disampaikan yaitu:
1. Meminta pihak kepolisian
segera mengusut tuntas kasus penembakan Mara Salem Harahap dan menangkap dalang
dibalik kasus tersebut
2. Melindungi jurnalis
dari aksi premanisme
3. Menegakkan supremasi
hukum terhadap pihak yang sengaja menghalang-halangi tugas wartawan
4. Negara harus menjamin
keselamatan setiap warga negara
5. Selamatkan UU Pers No.
40 tahun 1999
6. Berantas aksi
premanisme dan tindakan brutal terhadap wartawan
Sementara pantauan awak media di lokasi, aksi
solidaritas yang dikordinatori oleh Ansori, Angga AS, Arohman Ali, Andrea NS,
Wisnu itu dimulai pukul 10.15 WIB hingga Pukul 11.30 WIB. Aksi damai yang
digelar berlangsung aman dan kondusif serta menggunakan protokol kesehatan
seperti menjaga jarak dan menggunakan masker. (Tio)