WahanaNews-Banten | Kunjungan LSM Pelopor mendampinggi ahli waris ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak disambut hangat oleh Kepala Badan Hari Setono S.si,M.Si. Guna mengklarifikasi terkait penerbitan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) ya sudah terbit 3 kali, Selasa (4/1/22)
Ahli waris SHM nomor 4, Zulfakar merasa dirugikan atas penyerobotan lahan miliknya yang dikuasai oleh SHM: 03 Sementara semuanya atas nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Abulrahman Harun ayah Zulfikar itu sendiri dan pada lahan tanah yang sama.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Saat penggurusan SPPT SHM 4, hal ini sangat mengejutkan karena sudah dikuasai lokasi by sistem di Bapenda oleh SHM, sampai 3 kali perpindahan hak SPPT SHM nomor 3.
Dalam pertemuan klarifikasi dan konfirmasi dilakukan pengecekan data secara faktual langsung oleh Bapenda dan Kuasa ahli waris serta Lembaga pelopor.
Hari Setono menjelaskan, didampingi tiga orang Stafnya, salah satunya Deri Irawan. menjelaskan terkait sistem yang terjadi tanah bersengketa kepemilikannya nomor SHM: 4 Blok 9 Luas 26.400M² sekarang sedang dikuasai SHM: 3 yang lokasinya terletak di Kandang manjangan Desa Suka Jaya Kecamatan Sajira Kab Lebak.
Baca Juga:
Netanyahu Tawarkan Rp79 Miliar untuk Bebaskan Satu Sandera di Gaza
"Saya akan merubah kembali ke Hak alas SPPT ke SHM: 4. atas nama Abulrahman Harun diranahkan J. Zulfakar dari ahli sebagai ahli waris. Berdasarkan kelengkapan data yang dibawa akan saya arsipkan sebagai acuan kelak. Memang ada kesalahan data, dengan demikian juga Meminta maaf kepada keluarga atau ahli waris kepada tamu yang hadir juga, dan awak media, atas terjadinya kesalahan menimbulkan 3 kali SPPT." Ujar Hari
Pada kesempatan ini juga Syafrudin Ketua Umum Lembaga Pelopor Akan menindaklanjuti temuan yang diduga maladministrasi yang menciptakan kerugian si ahli waris, dan mengguntungkan sepihak, dan berakibat protes dari Kuasa ahli waris.
"Dengan adanya temuan ini beserta data yang mempuni maka kami akan melakukan kajian lebih, tentu dengan pengambilan sikap sebab segala sesuatu hal dalam maladministrasi, tentu tidak terlepas dari lepas kontrol atau tindakan perbuatan melawan hukum. Tutup Syafrudin. [afs]