WahanaNews Banten | Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta mengungkapkan cara menagih aplikasi pinjaman online (Pinjol) Ilegal tagih hutang dengan ancam gambar porno. Hal tersebut diungkapkan, Kamis (14/10/2021).
Diketahaui bahwa Polda Metro Jaya menggerebek PT Indo Tekno Nusantara (ITN) di Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap sebanyak 32 orang yang merupakan manajemen dan karyawan perusahaan.
Baca Juga:
Dorong Sektor Produktif, OJK Naikkan Plafon Pinjol Jadi Rp 10 Miliar
“Kami temukan di sini penagihan menggunakan media sosial dengan memperlihatkan gambar pornografi, akan kami kenakan juga pasal pornografi,” kata Yusri Yunus melansir suara.com.
Cara mengancam mereka, kata dia, dengan memperlihatkan gambar-gambar porno membuat stres para pelanggan dan memaksakan diri untuk melakukan pembayaran.
“Ada penagihan langsung, didatangi dengan ancaman-ancaman, apabila para peminjam ‘online’ tidak membayar akan diancam,” terangnya.
Baca Juga:
Bunga dan Dendanya Mengerikan, Platform DUIT NOMPLOK Diduga Catut Aplikasi Pinjol AMAN CEPAT
Para karyawan perusahaan, kata dia, selanjutnya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan mintai keterangan guna pengembangan penyelidikan. [Tio]