WahanaNews-Jambi |Rapat panitia khusus (Pansus) konflik lahan yang dilaksanakan DPRD Provinsi Jambi dalam rangka pengambilan kebijakan dan rekomendasi penyelesaian sengketa masyarakat sembilan desa di Tanjung Jabung Barat dengan PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) pada Sabtu sore, (9/4/22).
Akan tetapi dalam rapat tersebut tidak menemukan titik temu, di kedua belah pihak perwakilan, PT DAS yang seakan–akan menyerahkan permasalahan ini ke pemerintah dengan tidak mau memberikan 20% yang menjadi hak masyarakat 9 Desa diusir oleh Pimpinan Pansus DPRD Provinsi Jambi.
Baca Juga:
Lebaran Idulfitri 1446 H, PLN Jawa Barat Sukses Jaga Pasokan Listrik Andal
Hal ini dibenarkan oleh Syafrudi S.H salah satu pendamping masyarakat 9 Desa , memang dalam puluhan kali Rapat, Perwakilan PT DAS selalu melakukan khilah dan pembenaran untuk menghindari kewajiban penyediaan 20 % pembangunan kebun masyarakat di 9 Desa Tanjung Jabung Barat.
Syafrudi juga menjelaskan adanya temuan kelebihan Tanaman seluas 258 Hektare yang diusahakan oleh PT DAS berdasarkan Surat Dirjen Perkebunan RI, Seharusnya Pansus DPRD Provinsi Jambi segera merekomendasikan untuk mencabut Izin Usaha Perkebunan berdasarkan UU 39 Tahun 2014 Pasal 15.
Hal senada juga dikatakan Wiranto Manalu selaku Ketua Cabang GmnI Jambi yang juga hadir dalam Pansus DPRD tersebut, Wiranto juga mengapresiasi langkah yang dilakukan Pimpinan Pansus DPRD Provinsi Jambi mengusir Pihak Perusahaan.
Baca Juga:
Siaga Penuh, PLN Jabar Sukses Jaga Keandalan Listrik di Momen Lebaran Idulfitri 1446 H
"Menurutnya PT DAS seakan–akan selalu memainkan Pemerintah dengan melakukan segala pembenaran untuk memperlambat proses penyelesaian konflik tersebut, sudah saatnya Pansus DPRD Provinsi Jambi mengambil Kebijakan yang terarah dan terukur untuk masyarakat dengan merekomendasikan penutupan aktivitas PT DAS." pungkasnya.