WahanaNews-Banten | Ratusan Wartawan dan LSM aksi di depan kantor Bupati Tangerang, minta agar membatu proses laporan pencemaran nama baik profesi oleh Kades Wanakarta di Polresta Tangerang, Rabu (09/03/22).
Berdasarkan pesan suara Lurah Tumpang Sugian (LTS), Kepala Desa Wanakarta, yang beredar dikalangan Wartawan dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) menghina profesi mereka dengan sangat arogan.
Baca Juga:
Terminal Kalideres Cek Kelayakan Bus AKAP Menjelang Nataru
“Kepala Desa angkatan tanggal sepuluh bulan sepuluh bukan Kepala Desa kaleng-kaleng. Kepala Desa Baja Full, Baja Krakatau Steel, Wartawan/LSM lewat, mau lima puluh ribu dikasih amplop silahkan, tidak mau akan saya tunjukkan ketika saya lagi dididik di Pusdikit Cimahi Bandung, ya jangan macam macam LSM Wartawan ke LTS ya”, ujar LTS dalam pesan suara yang dikirim ke salah satu Wartawan.
Berdasarkan laporan LSM - Seroenting Jaya Indonesia (Seroja), LTS dikenai pasal Pencemaran Nama Baik, Pasal 45 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor11 Tahun 2008, dengan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor TBL/B/206/III/2022/SPKT/Polresta Tangerang/Polda Banten.
Terkait perkataan LTS tersebut dan telah menjadi terlapor, Wartawan dan Lsm yang tergabung diperkirakan Lebih dari 100 orang mendatangi kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang, dan disambut langsung oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnain.
Baca Juga:
Ketum TP PKK Pusat Survei Persiapan Operasi Katarak di RSUD Kalideres
Adapun gabungan Wartawan dan LSM pada kesempatan ini menyampaikan orasi atau aspirasinya tindaklanjut ataupun kepastian hukum dari Pemda Kabupaten Tangerang, agar membatu proses laporan yang bergulir viral di media, dan memberikan sanksi Pemberhentian sementara atas tindakannya yang dianggap menghina Profesi wartawan/Lsm.
"Prihal perkataan LTS ini adalah suatu yang mencederai profesi Kami (Wartawan/Lsm), Kami adalah bagian pilar ke-4,Tidak semestinya untuk dihina ataupun dilecehkan. Profesi kami bukan peminta-mimta, dan tentunya sebagai Pemerintah Daerah Pak Bupati kami meminta juga ketegasannya, dan membatu dalam proses hukum karena kita (Pemerintah daerah/wartawan/Lsm) adalah mitra" ucap singkat Taslim Wirawan, sebagai Ketua Umum Seroja (Seroenting Jaya Indonesia) di halaman Kantor Kabupaten Tangerang, Rabu (09/03/2022)
Adapun penyampaian Bupati Ahmed Zaki Iskandar menanggapi hal permintaan dalam aksi unjuk rasa saat ini ialah, menyambut hangat atas kunjugan para wartawan/Lsm, akan tetapi perkara hukum biarlah Kepolisian yang menindaklanjuti.
"Kedatangan teman wartawan/Lsm saya apresiasi, Terkait pelanggaran Kades Wanakerta LBK adalah program dari Pemerintah Desa dari melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD), yang sebetulnya bertujuan untuk membina para Kades terpilih, dan ini mungkin menjadi suatu pelajaran nanti untuk memasukkan kembali mata-mata pelajaran pendidikan, dan pelatihan terhadap etika (sikap) Kades, kemudian sepakat laporan (LP) karena ini hak bapak-bapak sekalian". ucap Zaki Iskandar.
Diakhir Riska merupakan bagian dari Awak media menyampaikan harapannya agar LTS medapat sanksi pemberhentian sementara dalam tugas.
"Didalam pertemuan ini perlu adanya tindakan tegas dari Bupati sendiri, seperti pemberhentian tugas sementara sampai proses hukum ada kepastian, itu harapan saya tadi yang diucapkan Bupati", tutup Riska dengan tegas.
Pertemuan dengan Bupati pun berlangsung alot, pasalnya hanya 20 orang yang dipersilahkan untuk pertemuan, sisanya menunggu diluar atau di depan kantor Kabupaten Tangerang. [afs]