WahanaNews.co I Para terdakwa kasus korupsi proyek swakelola peningkatan internet desa di provinsi Banten senilai Rp 3,5 miliar beberapa waktu yang lalu, kini menghadapi tuntutan.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Banten menuntut eks Kepala Dinas Perhubungan Banten Revri Aroes dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi perjanjian kerja sama Dishubkominfo Pemprov Banten dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). Kerugian negara kasus ini Rp 1,1 miliar dengan total anggaran 3,5 miliar di tahun 2016.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Terdakwa juga dituntut dengan denda Rp 100 juta subsider kurungan penjara 6 bulan. Selain itu pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 420 juta. Uang pengganti itu harus dibayar terdakwa paling lama satu bulan dan bila tidak maka harta benda akan disita dan bila tidak mencukupi maka dipidana 1 tahun 10 bulan.
"Menyatakan terdakwa Revri Aroes terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," kata JPU Herry Suherman di Pengadilan Tipikor Serang, Jalan Serang-Pandeglang, Kamis (5/8/2021).