Terdakwa lain yaitu Kepala Laboratorium Administrasi Negara Fisip Untirta Deden Muhammad Haris dituntut 2 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia diminta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 245 juta. Ketiga, terdakwa Muhammad Kholid dari PT Duta Citra Indah dituntut 3 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. Ia juga dituntut membayar uang pengganti RP 442 juta.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
Sementara itu, pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPTK di Dishubkominfo Haliludin, JPU menuntut 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 6 bulan penjara. Sidang tuntutan ini dibacakan oleh jaksa di Pengadilan Tipikor dengan kehadiran daring dari para terdakwa pada Rabu (4/8) malam.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Seperti dilansir detikcom, proyek peningkatan internet desa ini dibuat dalam bentuk workshop pada 19-21 Februari 2016 di Hotel Grand Serpong dengan 1.000 peserta. Laporan pertanggungjawaban keuangan terdapat kelebihan pembayaran dan tidak sesuai dengan standar harga satuan.
Anggaran Rp 3,5 miliar dibuat swakelola dengan peserta yang datang dari Tangerang, Serang, Pandeglang, dan Lebak. Kerja sama dilakukan Dishubkominfo dengan Untirta dalam proyek ini, tapi pelaksanaan dilakukan oleh pihak ketiga dari PT Duta. (JP)