WahanaNews-Banten | Berawal dari informasi warga yang berada di Wilayah Gembong Desa Cikuya, Kec. Solear Kab. Tangerang. Memberitahukan keberadaan perusahaan ternak ayam yang dimana terkadang menimbulkan bau tak sedap.
Sebut saja Aan (nama narasumber warga Desa Cikuya dirahasiakan). Aan mengungkapkan bahwa ketika blower kandang ayam diaktifkan (dihidupkan) menimbulkan uap bau. Hal ini menjadi pertanyaan kepada warga apakah berdampak ke penyakit.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
"Saya mencium bau kalau dihidupkan blower kandang ayam, takutnya menimbulkan efek samping" ucap Aan (Warga yang rumahnya percis di belakang kandang.
Di lain waktu WahanaNews.co mencoba mencari kejelasan terkait informasi lengkap peternakan tersebut dengan mengunjungi lokasi ternak.
Ket Foto: Gerbang masuk peternakan di Gembong Desa Cikuya
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Di lokasi dihadang oleh satpam bernama Jenudin menyampaikan tidak boleh masuk apalagi awak media, harus konfirmasi pengurus terlebih dahulu.
"Maaf... tidak boleh langsung masuk, saya telepon dulu pengurus, pak Kancim adalah pengurusnya," kata Jenudin di pos satpam.
Terlihat di lokasi ternak ada stiker dan kalender bermerek PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk, yang diduga adalah legalitas perusahaan tersebut.
Sementara itu, Sudin Wahyudin sebagai Kasitrantib Pol PP Kecamatan Solear, membenarkan adanya perusahaan ternak ayam, serta izin tata ruang tidak membenarkan adanya ternak ayam di wilayah Kecamatan Solear terkhusus gembong. Akan tetapi, belum ada warga yang komplen, oleh sebab itu kami belum melakukan tindakan.
"Izin tata ruang di Solear zona hijau, dimaksud sebagai hunian, tentu perusahaan ternak ayam itu tidak memiliki izin. Akan tetapi kalau ada warga yang datang untuk protes perusahaan itu maka kami siap menutupnya," ucap Sudin, Jumat (1/4/22) di kantor Kecamatan.
Lebih lanjut, Wartawan coba mengkonfirmasi kepada Kades (Kades) Cikuya. Karena lokasinya lebih dekat desa tersebut.
"Coba komunikasi dengan Kades Cikuya, supaya kita lebih memahami kepentingan perusahaan di lingkungan," ujar Sudin.
Sementara itu di lain sisi, LSM - Pelopor (Pemersatu Elemen Intelektual Pembela Rakyat) menanggapi hal ini, jangan sampai demi kepentingan kelompok merusak tatanan peraturan di negara ini apalagi peraturan Kabupaten Tangerang, Sabtu (2/4/22).
"Soal ternak ayam yang tidak memiliki izin ataupun dilarang dari tata ruang daerah Kabupaten Tangerang. Jangan sampai demi segelintir orang yang mendapat keuntungan merusak tatanan Peraturan Daerah. Tentu dalam hal izin patut diduga Kejelasan Pajak pun harus dipertanyakan", tutup Ketua Umum LSM - Pelopor, Syafrudin. [afs]