Wahana News Banten | Polres Serang Kota Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana.
Hilangnya obat-obatan dari gudang farmasi, depo rawat inap dan depo rawat jalan RSUD Kota Serang ternyata raib digondol maling. Maling ini beraksi pada Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 22.30 WIB
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Barang-barang yang di curi yaitu :
1.digudang farmasi -alprazolam tablet 0,5 mg 500 tablet
-diazepam tablet 5 mg 400 tablet
2.depo rawat inap -alprazolam tablet 0,5 gr 80 tablet
3.depo rawat jalan -diazepam tablet 2 mg 19 tablet
-diazepam tablet 5 mg 4 tablet
-alprazolam tablet 0.5 mg 143 tablet
-clonazepam tablet 10 tablet
-medopam tablet 7p tablet
RSUD Kota Serang mengalami kerugian sebesar 8.000.000,- ( Delapan juta Rupiah )
Usai kejadian pihak RSUD Kota Serang langsung melaporkan kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota. Dan Polres Langsung mengungkap kasus tersebut.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Pada hari sabtu tanggal 27 November 2021 sekira jam 01.30 Wib tim Resmob Satreskrim Polres Serang Kota Mendapatkan informasi bahwa saudara T yang mengambil barang tersebut berada di daerah ling. Cilingcing kec. Cipocok Jaya, kemudian Tim Opsnal langsung mengamankan Saudara T di rumahnya.
Kapolres Serang Kota AKB Maruli Ahilles Hutapea, S.I.K, M.H melalui Kasatreskrim AKP Nandar, S.I.K, Dari penangkapan tersebut Satreskrim Polres Serang Kota mengamankan Pelaku yang berinisial T (26th) selaku security RSUD Kota Serang alamat kec. Cipocok Jaya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara pungkasnya [afs]