Wahana News Banten | Polres Serang Kota Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana.						
					
						
						
							Hilangnya obat-obatan dari gudang farmasi, depo rawat inap dan depo rawat jalan RSUD Kota Serang ternyata raib digondol maling. Maling ini beraksi pada Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 22.30 WIB						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Beredar Video, Menu MBG Berulat di Dairi
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Barang-barang yang di curi yaitu :
1.digudang farmasi -alprazolam tablet 0,5 mg 500 tablet
-diazepam tablet 5 mg 400 tablet
2.depo rawat inap -alprazolam tablet 0,5 gr 80 tablet
3.depo rawat jalan -diazepam tablet 2 mg 19 tablet
-diazepam tablet 5 mg 4 tablet
-alprazolam tablet 0.5 mg 143 tablet
-clonazepam tablet 10 tablet
-medopam tablet 7p tablet						
					
						
						
							
RSUD Kota Serang mengalami kerugian sebesar 8.000.000,- ( Delapan  juta  Rupiah )						
					
						
						
							Usai kejadian pihak RSUD Kota Serang langsung melaporkan kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota. Dan Polres Langsung mengungkap kasus tersebut.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									PLN Nyalakan Harapan di Poso: Warga Tak Mampu Nikmati Terang Lewat Program “Berbagi Cahaya”
								
								
									
	
								
							
						
						
							Pada hari sabtu tanggal 27 November 2021 sekira jam 01.30 Wib tim Resmob Satreskrim Polres Serang Kota Mendapatkan informasi bahwa saudara T yang mengambil barang tersebut berada di daerah ling. Cilingcing kec. Cipocok Jaya, kemudian Tim Opsnal langsung mengamankan Saudara T di rumahnya.						
					
						
						
							Kapolres Serang Kota AKB Maruli Ahilles Hutapea, S.I.K, M.H melalui Kasatreskrim AKP Nandar, S.I.K,  Dari penangkapan tersebut Satreskrim Polres Serang Kota mengamankan Pelaku yang berinisial T (26th) selaku security RSUD Kota Serang alamat kec. Cipocok Jaya.						
					
						
						
							Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara pungkasnya [afs]