6.Tidak melakukan pencurian listrik dan memasang PJU ilegal, karena dapat berpotensi kecelakaan dan kebakaran.
7. Hindari bermain layang layang didekat jaringan listrik,
Baca Juga:
Komisi VI DPR Dukung Streamlining BUMN untuk Tingkatkan Efisiensi dan Manfaat bagi Masyarakat
8. Hindari memasang antena tv atau bangunan baja ringan didekat jaringan listrik,
9. Membangun atau renovasi rumah didekat jaringan listrik sangat berresiko tinggi, maka sebelumnya agar berkordinasi dengan pihak PLN.
10. Dilarang membakar sampah dibawah/didekat jaringan listrik.
Baca Juga:
PLTS 200 MW Jadi Peluang Besar Lampung, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Memperkuat PLN
Sebelum berakhir acara, dilakukan sesi tanya jawab dan kuis dari Tim PLN ULP Cikande, juga pemberian cindera mata untuk para peserta sosialisasi. [afs]