WahanaNews - Banten | Pasca dilaksanakannya press conference pada Rabu (30/03) kemarin, Polda Banten sampaikan perkembangan dan fakta-fakta terkait ungkap kasus terhadap mafia minyak goreng curah yang dikemas ulang menjadi minyak goreng premium.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan fakta hukum terkini dari hasil penyidikan bahwa tersangka AR (27) hanya merupakan operator dari kepentingan pemodal besar yang menjadi aktor intelektual dalam sindikasi pidana migor curah tersebut. Kamis (31/03/2022)
Baca Juga:
Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar, ICW Nilai Pintu Masuk Bongkar Mafia Peradilan
"Penyidik sudah mengidentifikasi aktor intelektual di atas AR, dan akan segera melakukan upaya hukum terhadap yang bersangkutan," jelas Shinto Silitonga.
Shinto menjelaskan bahwa pemesanan atau Delivery Order (DO) minyak curah untuk dikemas ulang di TKP sepenuhnya di bawah kendali aktor intelektual, pasca migor curah sampai, maka tugas AR yang melakukan pengemasan juga pendistribusiannya
"Sesuai dengan bukti dokumen, aktor intelektual telah memesan 200 ton kepada sumber barang, namun baru diantar 2 DO sebanyak sekitar 40 ton datang ke lokasi pada 14 Maret 2022, dan sudah dikemas dengan merk LABAN dan bahkan telah didistribusikan ke pasar, migor curah sisa berhasil dilakukan penyitaan oleh penyidik berupa kemasan merk LABAN sebesar 1.300 liter dan dalam bentuk curah di toren sekitar 5 ton," ungkapnya.
Baca Juga:
Ipda Rudy Soik Dipecat Usai Bongkar Mafia BBM di NTT, Tempuh Banding
Diakhir Shinto menambahkan untuk keuntungan ekonomis yang dapat dinikmati oleh aktor intelektual bisa mencapai Rp250 juta per bulan yang diperoleh dari peningkatan harga migor curah ke migor kemasan premium.
"Tersangka AR bahkan mendapatkan gaji bulanan sekitar Rp 10 juta dari aktor intelektual tersebut," tutup Shinto Silitonga. [afs]