Banten.WahanaNews.co, Tangerang - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak pemerintah untuk segera membongkar pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di pesisir Pantai Utara (Pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, karena keberadaannya telah merugikan nelayan dan merusak ekosistem lingkungan setempat.						
					
						
						
							"Jangan berlama-lama segera hancurkan pagarnya," kata Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi Mukri Friyatna di Tangerang, Jumat (17/1/2025).						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									PHK di Tangerang Tak Hentikan Produksi, Pabrik Nike-Adidas Pindah Upah Murah
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Menurutnya, bila adanya pagar laut sebagai zonasi kelautan tidak dibenarkan, karena, wilayah laut maupun pesisir merupakan akses bersama.						
					
						
						
							Oleh sebab itu, pihaknya meminta pemerintah dapat segera membongkar pagar laut tersebut dan mencari pelaku dan mengenakan sanksi pidana.						
					
						
						
							"Kalo reklamasi bekas tambang, kami sangat mendukung karena sekarang ini sangat banyak lubang bekas tambang tapi dibiarkan terbuka tidak direklamasi," katanya.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									2 Sekolah Internasional di Tagerang Diteror Bom, Motif Minta Tebusan Uang
								
								
									
	
								
							
						
						
							Dia mengatakan bahwa adanya konstruksi pemagaran bambu di laut pantura dapat mengakibatkan empat dampak kerusakan alam.						
					
						
						
							Pertama, kehadiran pagar-pagar itu akan menghambat laju arus laut, kedua pagar laut yang dibebani pasir sebagai media tancap, juga berpotensi menimbun terumbu karang", ujarnya.						
					
						
						
							Kemudian, dampak lainnya juga dapat menimbulkan terjadinya penumpukan sendimen akibat terhalang pagar bambu yang menancap di pasir.