Sebelumnya, nama Helldy Agustian diajukan oleh Dekopinda Kota Cilegon sebagai calon penerima penghargaan ini karena dianggap berhasil mengembangkan koperasi syariah di Kota Cilegon.
Mulai dari pembentukan koperasi syariah dengan pembiayaan APBD hingga proses sertifikasi dan pembinaan dewan pengawas, serta pemagangan koperasi syariah ke Koperasi Daarut Tauhid yang sudah terkenal baik.
Baca Juga:
DPRD Tak Kunjung Bahas Ranperda APBD 2025, Pemkab Tapteng Ajukan Perkada
"Program pengembangan koperasi syariah yang diterapkan di Kota Cilegon dianggap berhasil oleh Dekopin, sehingga Wali Kota Helldy kembali diusulkan untuk mendapatkan penghargaan ini. Selain itu, kebijakan pinjaman bunga 0% yang bekerja sama dengan BPRS juga menjadi faktor penentu," tambah Didin.
Hari Koperasi diperingati setiap 12 Juli, yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 127 Tahun 1964. Tanggal ini dipilih untuk memperingati Kongres Gerakan Koperasi Pertama yang diselenggarakan di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 12 Juli 1947. Dengan prestasi ini, Helldy Agustian semakin mengukuhkan dirinya sebagai tokoh penting dalam pengembangan koperasi di Indonesia.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]