Kepada Kepala Desa, KPK meminta agar menghentikan segala jenis kegiatan yang berlangsung di atas tanah sitaan tersebut. Terkait hal ini, Rizki mengakui jika warga ada membuka jalan baru sebagai alternatif di atas tanah tersebut namun belum menempuh izin dari KPK. Pihak desa, kata dia, juga tidak mengizinkan.
"Karena memang tidak ada jalan lain, kami sebagai pemerintah desa serba salah, melarang kasian, tidak dilarang ya sebetulnya salah," kata Rizki.
Baca Juga:
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
Rizki mengatakan, tidak bisa mengabulkan permintaan KPK seorang diri, lantaran khawatir terjadi gesekan dengan warga.
Dia mengaku, telah melakukan diskusi dengan pihak kecamatan, sekaligus melayangkan surat ke Bupati Lebak melalui camat untuk meminta izin KPK supaya mengizinkan ada jalan alternatif di atas tanah sitaan.
"Dari hasil diskusi dengan camat, kita ikuti larangan dari KPK, jalan di atas tanah sitaan tidak akan digunakan, opsinya kita kembali ke jalan utama yang dulu diblokade warga," kata dia.
Baca Juga:
Pemkab Pakpak Bharat Rakor dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Bersama KPK
Rizki mengatakan, sudah melakukan mediasi dengan H, seorang warga yang disebut memblokade jalan. Hasil mediasi, kata dia, disepakati tanah dibeli oleh pihak desa untuk difungsikan lagi sebagai jalan seperti sebelumnya.
"Sudah deal, dibeli Rp 20 juta, sudah dibayar setengahnya supaya portal segera dicabut, hari ini atau besok sudah bisa dilalui," kata dia. [Tio]