Menurut Miskin perbuatan tersebut tidak sama sekali dibenarkan. Apalagi seorang balita dibawah umur yang menjadi alat untuk meminta minta.
"Dia mengatasnamakan seni, (tapi) kalau udah bawa anak-anak, itu udah bukan seni lagi. Namanya, menggunakan anak untuk minta minta, itu ada sanksinya," tambahnya.
Baca Juga:
MUI Sumut Haramkan Profesi Manusia Silver, Ini Alasannya!
Kendati demikian, dirinya tidak bisa berbuat banyak perihal sanksi apa yang diberikan kepada perempuan tersebut. Sebab hal ini bukan dari kewenangan pihaknya.
"Dia mengatasnamakan seni, (tapi) kalau udah bawa anak-anak, itu udah bukan seni lagi. Namanya, menggunakan anak untuk minta minta, itu ada sanksinya," tambahnya.
Kendati demikian, dirinya tidak bisa berbuat banyak perihal sanksi apa yang diberikan kepada perempuan tersebut. Sebab hal ini bukan dari kewenangan pihaknya.
Baca Juga:
Manusia Silver Diharamkan MUI
"Ini ke wenangan dinas sosial (dinsos) kalau satpol itu bagaimana di jalan, nanti dilimpahkan ke dinsos, nanti yg lebih tegas dinsos lah yang berikan aturan aturan," kata Muksin.
"Itu anak tidur mulu. Patut kita curigain lah, nanti yang lebih paham orang kesehatan," ucapnya.
Dia mengaku selama melakukan penertiban ini pihaknya belum sama sekali melihat adanya keterlibatan balita sebagai manusia silver.