“Alih-alih pegawai KPK ditambah, ternyata ada 57 pegawai KPK diberhentikan dengan SK Nomor
BEM SI dan Gasak juga mencantumkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan proses alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai KPK 1327,” tambah surat itu.
Baca Juga:
6 Pengeroyok Ade Armando Segera Disidang
Menurut BEM SI dan Gasak, sejatinya ada sejumlah alasan yang bisa menjadi dasar bagi Presiden Jokowi untuk turun tangan langsung.
Di antaranya, karena KPK dilemahkan secara terstruktur, sistematis, dan masif melalui revisi Undang-undang. Selain itu, Pimpinan KPK terpilih juga bermasalah karena telah terbukti melanggar etik. [Tio]