"Di dalam waktu kurun selama hampir satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan persiapan dari sisi technical mapun dari sisi aplikasi bekerjasama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut e materai atau materai elektronik," sambungnya.
"Sehingga pada hari ini, kita Alhamdulillah, bisa meluncurkan secara resmi apa yang disebut materai elektronik atau e materai," ucap Sri Mulyani, saat Peluncuran Meterai Elektronik, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (03/10/2021).
Baca Juga:
Peruri Berangkatkan 700 Pemudik Gratis Pulang Kampung ke 3 Kota di Jawa Tengah
Meterai yang khusus dipakai untuk dokumen elektronik itu berlaku mulai 1 Oktober 2021.
Aturan dan Tampilan
Dikutip dari peruri.co.id, Menteri Keuangan menerbitkan dua peraturan tentang bea meterai.
Baca Juga:
Viral Uang Rupiah Baru Pecahan 1.0, Bank Indonesia: Hoax
Pertama, aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik.
Kedua, aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.
Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.