Meterai elektronik memiliki kode unik berupa nomor seri dan keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui Portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id yang yang terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut.
Baca Juga:
Peruri Berangkatkan 700 Pemudik Gratis Pulang Kampung ke 3 Kota di Jawa Tengah
Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Selain mengatur tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik, aturan ini juga mengatur ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian.
Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.
Baca Juga:
Viral Uang Rupiah Baru Pecahan 1.0, Bank Indonesia: Hoax
Di sisi lain, untuk distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.
Mengenai meterai elektronik, e-meterai ini dibekali teknologi digital signature X.509 SHA 512 dan tiga fitur keamanan tambahan.
Pertama, OVERT, di mana 70% desain meterai elektronik merupakan barcode unik yang berbeda setiap meterai.